Minggu, 30 Juli 2017

Terminologi Bid'ah di Kalangan Ulama

Sebetulnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara definisi bid’ah yang disebutkan oleh para Ulama Syafiiyyah seperti Al-Imam Al-‘Izz Ibnu Abdissalam, Al-Imam An-Nawawi dengan definisi bid’ah menurut Ulama Hanabilah seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Muhammad bin Abdil Wahhab.

Bid’ah yang diharomkan oleh Ulama Syafiiyyah adalah bid’ah dalam masalah aqidah dan ibadah, seperti bid’ahnya madzhab Qodariyyah, Jabriyyah, Syiah, Khowarij, bid’ahnya sholat Rogho’ib serta menari-nari dan menabuh rebana dalam masjid. Itu semua sebetulnya hakikat bid’ah menurut Ulama Hanabilah yang acapkali dilabeli "Salafy Wahhabi". Sedangkan bid’ah yang wajib atau sunnah atau mubah yang diklaim oleh sebagian Ulama Syafiiyyah substansinya tidaklah dianggap bid’ah (sesat) oleh Ulama Salafy.

Akan tetapi, sebagian orang yang berpenyakit hatinya terus mempertentangkan Ulama Syafi’iyyah dengan Ulama Hanabilah yang belakangan ini dilabeli "Salafy Wahhabi". Padahal para Ulama mereka semua berjalan di atas manhaj yang sama yaitu Manhaj Salaf Ahlussunnah wal Jamaah baik dalam perkara aqidah, ibadah, akhlaq, mereka semua adalah Salafiyyin.

Apa yang dimaksud dengan bid’ah yang wajib, sunnah dan mubah menurut Ulama Syafiiyyah?

Bid'ah yang wajib menurut Ulama Syafiiyyah seperti mempelajari bahasa Arab dan ilmu Nahwu. Bid’ah yang sunnah seperti sholat tarowih berjamaah. Sedangkan bid’ah yang mubah seperti fasilitas dunia. Semua itu sebetulnya tidak dianggap sebagai amalan bid'ah secara syar'i sebagaimana yang dipahami oleh para Ulama Salaf yang lain.

Bukankah Al-Imam Asy-Syafii membagi bid'ah menjadi dua yaitu bid'ah yang tercela dan terpuji?

Jawab: Betul, Al-Imam Asy-Syafii mengklasifikasi bid’ah menjadi dua, beliau berkata, “Bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela). Maka apa-apa yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji, sedangkan yang menyelisihi sunnah itulah yang tercela.” (Hilyatul Awliya’ 9/113)

Maka bid’ah "madzmumah" menurut Al-Imam Asy-Syafii sebetulnya adalah hakikat bid’ah menurut Ulama Hanabilah. Sedangkan bid’ah "mahmudah" atau bid'ah hasanah menurut beliau tidaklah dianggap bid’ah (sesat) oleh para Ulama Hanabilah. Jadi perbedaannya hanya dari segi terminologi saja akan tetapi esensinya tetap sama.

Satu hal dari prinsip Al-Imam Asy-Syafii yang sering diabaikan oleh orang-orang yang fanatik buta kepada beliau, dimana beliau mengatakan, “Setiap dari pendapatku kemudian ada riwayat shohih dari Nabi menyelisihi pendapatku itu, maka hadits Nabi yang harus diikuti. Janganlah kalian bertaqlid kepadaku.” (Riwayat Ibnu Abi Hatim dalam Adab Asy-Syafii hal. 93 & Ibnul Qoyyim dalam I’lamul Muwaqqi’in 4/45)

Maka jangan Anda terkecoh dengan isu pembagian bid'ah yang mencatut nama Ulama Syafiiyyah yang tujuan sebenarnya adalah penyelisihan terhadap sunnah Nabi shollallahu 'alaihi wasallam lantaran mengikuti kebiasaan masyarakat dalam beragama atau tradisi lokal.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar