Rabu, 03 Februari 2021

Batasan Tasyabbuh Bil Kuffar

Ada batasan-batasan yang disebutkan oleh para ulama terkait tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir):

(1). Meniru hal-hal yang menjadi ciri khas orang kafir baik menyangkut agama mereka maupun kebiasaan mereka maka ini termasuk tasyabbuh meski tidak bermaksud menyerupai mereka.

(2). Menyelisihi orang kafir baik asal perbuatannya maupun cara yang dilakukannya. Contoh perbuatan yang berasal dari orang kafir seperti perayaan ulang tahun, perayaan tahun baru, perayaan hari ibu, perayaan valentine. Kaum muslimin tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut karena termasuk tasyabbuh.

Cara-cara orang kafir contohnya seperti orang-orang Yahudi dan Nashoro berpuasa tanpa makan sahur maka Rosulullah ﷺ menyelisihi cara mereka dengan mensyariatkan makan sahur.

(3). Meniru produk orang kafir, industri mereka, perdagangan mereka, makanan dan minuman mereka, pakaian mereka atau hal-hal menyangkut urusan dunia selama itu bukan ciri khas mereka dan tidak melanggar syariat maka itu tidak terlarang.

Perkara ini penting untuk diketahui oleh setiap muslim karena syariat Islam dibangun di atas penyelisihan terhadap agama-agama lain serta kebiasaan yang menjadi ciri khas mereka.

Dari Ibnu Umar, Rosulullah ﷺ bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum itu." (HR. Ahmad dan Abu Dawud Syaikh Nashir berkata "Hasan Shohih" dalam "Shohih Abi Dawud" 3401)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar