Kamis, 30 Juli 2015

Tradisi Jahiliyyah: "Mengkultuskan Peninggalan (Bekas) Para Nabi"

Syaikh Al-'Allamah Sholih Al-Fawzan berkata, "Termasuk tradisi jahiliyyah menjadikan peninggalan atau bekas para Nabi sebagai masjid atau tempat sholat untuk mengharap berkah di dalamnya. Mereka memuliakan tempat-tempat tersebut dengan berbagai amalan ibadah disertai anggapan ada nilai keutamaannya. Seperti orang-orang yang pergi ke gua Hiro'; karena Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam pernah beribadah di tempat itu sebelum diangkat menjadi Nabi. Mereka pergi ke sana untuk sholat dan berdoa, padahal Nabi shollallahu 'alaihi wasallam sendiri tidak pernah lagi mengunjunginya setelah diangkat menjadi Nabi. Begitu pula tidak ada dari kalangan Shohabat beliau yang pergi ke gua Hiro' karena mereka tahu bahwa hal itu tidak disyariatkan.

Mereka juga pergi ke gua Tsur yang di dalamnya Nabi shollallahu 'alaihi wasallam pernah bersembunyi sebelum hijroh dan sholat di sana. Merekapun mengerjakan sholat di dalamnya, menaruh minyak wangi, bahkan sampai ada yang melempar uang! Semua itu merupakan tradisi jahiliyyah yang berlebihan dalam menyikapi peninggalan para Nabi. 

Oleh sebab itu, tatkala 'Umar melihat manusia mengunjungi pohon bai'at (bai'atur ridhwan), 'Umar berkata, "Sungguh telah binasa orang-orang sebelum kalian disebabkan pengultusannya atas bekas-bekas para Nabi mereka." Lantas 'Umar memerintahkan untuk menebang pohon itu untuk menyelamatkan manusia dari kesyirikan.

Berbeda hukumnya dengan sholat di maqom (tempat berdirinya) Nabi Ibrohim yang disyariatkan untuk sholat padanya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 125. Berdasarkan ayat ini sholat di dekat tempat berdirinya Nabi Ibrohim hal yang disyariatkan. 

Adapun duduk di gua Hiro', gua Tsur, atau duduk di jalanan antara Makkah dan Madinah untuk beristirahat maka hal itu tidaklah disyariatkan. Nabi shollallahu 'alaihi wasallam lakukan itu semua karena adanya keperluan." (Syarh Masa'il Jahiliyyah secara ringkas)
______________

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar