Senin, 08 Februari 2021

Selesai Haid Tidak Bisa Mandi?

Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.. Ustadz, jika seseorang selesai dari haid, tidak sanggup mandi wajib karena sakit (demam & meriang), bolehkah berwudhu saja kemudian sholat?

Jawab: Wa'alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh. Islam datang membawa syariat yang mudah, setiap kali ada kesulitan untuk menjalankan perintah maka di sana ada keringanan. Allah mengingatkan:

يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر 

"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki bagimu kesukaran." (Al-Baqoroh: 185)

Seorang wanita apabila telah suci dari haid sedang tidak memungkinkan baginya mandi disebabkan adanya udzur seperti sakit atau tidak adanya air atau cuaca yang sangat dingin atau khawatir membahayakan, maka cukup baginya bertayammum sebagai pengganti mandi.

Tayammum yaitu bersuci dengan menepukkan kedua telapak tangan ke debu atau tanah dengan sekali tepukan lalu mengusapkannya ke wajah dan kedua punggung telapak tangan atau boleh juga sebaliknya. (Al-'Uddah 1/54)

Syariat telah menjadikan tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi bilamana tidak ada air atau ada udzur lain. Allah berfirman:

وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه 

“Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau "menyentuh" perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu." (Al-Ma'idah: 6)

Dan apabila sudah memungkinkan baginya menggunakan air maka dia harus segera mandi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar