Rabu, 16 Maret 2016

Fatwa Terakhir Syaikh Al-'Utsaimin Tentang Foto Makhluk Bernyawa

Fatwa Terakhir Syaikh Al-'Allamah Al-'Utsaimin -rahimahullah- tentang Foto Makhluk Bernyawa

Beliau berkata, "Tidak boleh mengambil gambar melalui foto yaitu foto makhluk hidup yang memiliki ruh (manusia dan hewan) kecuali dalam kondisi darurat atau adanya kebutuhan seperti pembuatan KTP, SIM atau sebagai bukti dan semisalnya. Adapun menjadikan gambar atau foto sebagai pengagungan, kenangan atau kesenangan semata maka tidak diperbolehkan. Saya senantiasa menyampaikannya dan Saya perintahkan kepada siapa saja yang masih menyimpan gambar makhluk bernyawa sebagai kenangan agar dia musnahkan. Dan Saya bersikap lebih tegas apabila yang di gambar atau foto tersebut adalah orang yang sudah wafat." (Majmu' Fatawa wa Rosa'il 2/287-288 secara ringkas)

Begitupula dengan fatwa para Ulama antara lain Syaikh bin Baz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Muqbil Al-Wadi'i, Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad, Syaikh Al-Fawzan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Robi' Al-Madkholi, Syaikh Muhammad Al-Ithyubi dan para Ulama yang lain.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar