Rabu, 01 April 2020

Hukum Ziarah Kubur untuk Taqorrub

Assalamu'alaikum ustadz, bagaimana hukum menziarahi kuburan ulama, kyai, orang shalih dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah?

Jawab: Wa'alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh. Ziarah kubur adalah amalan yang disyariatkan yang sebelumnya dilarang. Dari Buroidah bahwa Rosulullah ﷺ bersabda:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور ، فزوروها

“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur namun sekarang berziarahlah kalian.” (HR. Muslim 977)

Beliau ﷺ juga bersabda dari Abu Huroiroh:

زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة

"Berziarah kuburlah kalian karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Ibnu Majah 1285 dishohihkan Syaikh Nashir)

Maka tujuan berziarah untuk mengingat mati, mengingat akhirat, zuhud terhadap dunia serta mendoakan kaum Muslimin. (Subulussalam 2/162 & Ahkamul Jana’iz hal. 239)

Adapun bila tujuan menziarahi kuburan para Nabi, para wali atau orang sholih itu untuk bertaqorrub (mendekatkan diri kepada Allah), maka ini termasuk cara ibadah yang tidak pernah diajarkan oleh Rosulullah ﷺ. Bahkan perbuatan ini termasuk kesyirikan apabila dia berdoa meminta kepada mayyit, beristighotsah kepada mayyit, menyembelih dan bernadzar kepada mayyit. Allah berfirman:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى

"Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (Az-Zumar: 3)

Allah mengabarkan dalam ayat ini bahwa mereka kaum musyrikin mengakui Allah yang menjadi al-maqshud (tujuan). Akan tetapi mereka masih menunjukkan ibadahnya kepada para malaikat dan sesembahan lainnya dengan maksud taqorrub mendekatkan diri mereka kepada Allah. Kendati demikian hal itu tidak menjadikan mereka termasuk orang yang bertauhid.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar