Jumat, 20 Maret 2020

Syarat Kaidah Menolak Mafsadah Lebih Didahulukan dari Mengambil Maslahat

Di antara kaidah syariat yang perlu dimafhumi oleh para pembelajar ilmu adalah kaidah fiqh yang berbunyi:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

"Menolak mafsadah lebih didahulukan daripada mengambil maslahat."

Kaidah ini merupakan hasil istinbath para Ulama setelah meneliti dalil-dalil Al-Qur'an was Sunnah. Kaidah ini juga dikenal dengan istilah "fiqhul ma'alat" yaitu meninjau dampak dari pemberlakuan suatu perkara apakah berakibat kepada maslahat yang lebih besar ataukah mafsadah.

Adapun mafsadah yang dimaksud yaitu bahaya yang menyangkut agama maupun jiwa seseorang. Sedangkan yang dimaksud maslahat adalah sebaliknya.

Perlu diingat, kaidah ini tidak berlaku secara mutlak seperti yang dipraktekkan oleh sebagian kalangan. Akan tetapi para Ulama telah merinci syaratnya yaitu apabila mafsadahnya lebih besar dari maslahatnya, atau maslahatnya sebanding dengan mafsadahnya, maka menolak mafsadah lebih didahulukan daripada mengambil maslahat. 

Adapun jika maslahatnya jauh lebih besar dari mafsadahnya maka kaidah ini tidak berlaku yakni maslahatnya tetap didahulukan meski ada mafsadahnya. Dan yang menimbang maslahat dan mafsadah adalah para ahlinya.

Dalil kaidah ini antara lain sabda Rosulullah ﷺ kepada Aisyah ummul mukminin rodhiyallahu 'anha:

يا عائشة لو لا أن قومك حديثوا عهد بجاهلية لأمرت بالبيت فهدم فأدخلت فيه ما أخرج منه وألزقته بالأرض

"Wahai Aisyah, andaikata bukan karena kaummu baru saja meninggalkan masa jahiliyyah maka akan kuperintahkan mereka merombak baitullah. Kemudian aku masukkan apa yang dikeluarkan darinya dan aku turunkan sejajar dengan tanah." (Muttafaqun 'alaih)

Hadits ini di dalamnya terkandung "dalalah dzhohiroh" (indikasi yang jelas) terhadap substansi kaidah fiqh di atas. Bahwa Rosulullah ﷺ lebih mengutamakan menolak mafsadah yang lebih besar dari apa yang beliau khawatirkan yaitu larinya manusia dari Islam, ketimbang mengambil maslahat dengan merombak kembali pondasi Ka'bah seperti yang dibangun Nabi Ibrohim 'alaihissalam.

Berbeda dengan keadaan sebagian orang yang hanya mengandalkan semangat dalam beragama tanpa bimbingan ilmu dan pemahaman. Mungkin mereka akan berpikir nekat merombak baitullah tanpa memperhitungkan aspek maslahat dan mafsadah. Jelas ini perbuatan yang tidak sesuai maksud syariat.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar