Rabu, 26 Februari 2020

Hukum Ilmu Nujum

Ilmu nujum artinya ilmu perbintangan. Para Ulama mengatakan hukum mempelajarinya terbagi menjadi dua yaitu boleh dan harom karena ada unsur kesyirikan dan kekufuran.

Dalil yang menunjukkan kebolehannya

Qotadah berkata, "Allah berfirman, "Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang." (Al-Mulk: 5). 

Allah menciptakan bintang-bintang ini untuk tiga tujuan. (1). Sebagai hiasan langit, (2). Lemparan yang membakar para syaithon yang mencuri dengar berita langit (3). Sebagai penunjuk arah. 

Barangsiapa menambah dari selain tiga tujuan ini maka dia telah salah, menyia-nyiakan dirinya, dan berdalam-dalam dalam hal yang tidak ia miliki ilmunya.” (Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsirnya 7/571, Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya 16536, Abus Syaikh dalam "Al-'Adzhomah 4/1226, Al-Bukhori dalam shohihnya kitab "Bad'il Kholq" bab fin nujum)

Dalil yang menunjukkan keharomannya

Nabi ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengambil satu cabang dari ilmu nujum maka dia telah mengambil satu bagian dari ilmu sihir, semakin banyak yang diambil maka keburukannya semakin bertambah.” (HR. Abu Dawud 3905, Ibnu Majah 3726 dishohihkan oleh Syaikh Al-'Allamah Al-Wadi'i dalam "Ash-Shohihul Musnad" 1/536)

Syaikh Sholih Alu Syaikh berkata, "Ilmu nujum yang dipraktekkan manusia ada tiga macam:

(1). Meyakini bintang-bintang berpengaruh dengan sendirinya dalam menentukan kejadian di bumi yang berarti mempertuhankan bintang. hukumnya jelas syirik akbar sebagaimana perbuatan kaumnya Nabi Ibrohim.

(2). Menjadikan bintang sebagai sarana untuk mengetahui perkara ghoib (seperti nasib, jodoh, rizki dalam zodiak) yang terjadi di masa mendatang. Ini yang disebut dengan ilmu ta'tsir hukumnya harom dan ini termasuk bentuk perdukunan dan kekufuran.

(3). Mempelajari posisi bintang dan pergerakannya untuk mengetahui arah kiblat, atau mengukur waktu untuk bercocok tanam, atau mengukur pergerakan angin yang dengan izin Allah hujan turun. Ini yang disebut dengan ilmu tas-yir hukumnya diperbolehkan karena bintang itu tidak diyakini sebagai sebab turunnya hujan atau sebab datangnya dingin dan panas, akan tetapi hanya sebatas perkiraan waktu semata." (At-Tamhid hal. 363-366 secara ringkas)

Lalu bagaimana dengan ramalan cuaca? 

Jika yang dimaksud ramalan cuaca adalah perkiraan cuaca dengan mempelajari posisi bintang atau indikator lainnya yang jelas melalui tekhnologi yang canggih maka ini termasuk ilmu tas-yir yang diperbolehkan, bukan tergolong mengetahui perkara yang ghoib.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar