Selasa, 21 Januari 2020

Syarat Dibolehkan Ruqyah

Ruqyah artinya jampi-jampi. Ruqyah syar'iyyah berarti jampi-jampi berdasarkan tuntunan syariat. Ruqyah bisa dipraktekkan untuk penyakit medis maupun non medis.

Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafii, "Para Ulama berijma' (sepakat) dibolehkannya ruqyah apabila memenuhi tiga syarat:

(1). Dengan kalamullah (Al-Qur'an) atau dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.
(2). Dengan bahasa Arab yang diketahui maknanya (seperti wirid-wirid yang diajarkan Nabi ﷺ).
(3). Bacaan ruqyah tidak diyakini dapat berpengaruh dengan sendirinya akan tetapi dengan izin Allah." (Syarh Sunan Ibni Majah 1/249)

Adapun ruqyah dengan mantra-mantra yang di dalamnya terkandung permohonan bantuan kepada syaithon dari kalangan jin, atau dengan bahasa Arab atau angka Arab yang tidak jelas maknanya seperti rajah, atau meyakini bacaan ruqyah bisa berpengaruh dengan sendirinya seperti jimat, maka semua itu bentuk praktek ruqyah yang dilarang syariat dan menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan.

Makruh Jika Minta Diruqyah

Orang yang sakit apabila dia meminta orang lain meruqyah dirinya maka hukumnya diperbolehkan, akan tetapi lebih utama dia tinggalkan. Ini yang disebut makruh. Dikarenakan luput darinya keutamaan yang disebutkan Rosulullah ﷺ masuk surga tanpa hisab karena kesempurnaan tawakkalnya kepada Allah. (Lihat Shohih Al-Bukhori 5420 dan Shohih Muslim 200)

Adapun meminta orang lain untuk meruqyah orang yang lainnya, maka perbuatan ini tidak tergolong makruh karena Rosulullah ﷺ sendiri pernah melakukannya.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar