Selasa, 17 September 2019

Empat Makna "As-Sunnah"

Syaikh Al-'Allamah Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata, Sesungguhnya syariat Islam yang sempurna adalah sunnah Nabi ﷺ dalam makna yang umum. Akan tetapi kata "As-Sunnah" dimutlakkan kepada empat makna:

Pertama, semua yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits adalah sunnah Nabi ﷺ yakni jalan hidup beliau. Dalilnya sabda Nabi ﷺ, “Barangsiapa yang membenci sunnahku (ajaranku) maka dia bukan termasuk golonganku.” (HR. Al-Bukhori 5063 dan Muslim 1401) 

Kedua, sunnah bermakna hadits yaitu bila digandengkan dengan kata Al-Qur’an. Dalilnya sabda Nabi ﷺ, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua perkara, (jika kalian berpegang teguh dengannya) kalian tidak akan sesat yaitu kitabullah dan sunnahku.” (Al-Hakim dalam Mustadroknya 1/93)

Sebagian Ulama ketika menyinggung beberapa permasalahan menyebutkan, “Hal ini telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an was Snnah serta ijma’

Ketiga, sunnah sebagai lawan dari kata bid’ah. Nabi ﷺ, "Barangsiapa yang masih hidup sepeninggalku dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian (ketika mendapati perselisihan itu) berpegang teguh dengan sunnahku (cara beragamaku) dan sunnah para Khulafa’urrosyidin Al-Mahdiyin sepeninggalku, gigitlah (sunnah-sunnah itu) dengan gigi-gigi gerahammu. Dan berhati-hatilah kalian dari perkara baru yang diada-adakan dalam beragama karena setiap bid'ah (cara beragama yang diada-adakan) itu sesat.” (HR. Abu Dawud 4607 dan ini redaksi beliau, Ibnu Majah 43-44, At-Tirmidzi 2676 dan beliau berkata hadits ini hasan shohih) 

Begitu pula para Ulama mutaqoddimin dari kalangan ahlul hadits menamakan kitab-kitab mereka yang membahas tentang aqidah dengan “As-Sunnah” seperti kitab As-Sunnah karya Muhammad bin Nashr Al-Mawarzi, As-Sunnah karya Ibnu Abi Ashim, As-Sunnah karya Al-Lalaka’i dan selain mereka. Dalam Sunan Abi Dawud memuat “Kitabus Sunnah” yang berisi hadits-hadits yang menyangkut aqidah. 

Keempat, sunnah dengan makna "mandub" atau "mustahab" yaitu anjuran. Sunnah dalam pengertian ini dimutlakkan oleh kalangan fuqoha (ahli fiqh). Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Andaikata tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak sholat.” (HR. Al-Bukhori 887 dan Muslim 252 - "Al-Hats ‘alat Tiba’issunnah wat Tahdzir minal Bida’ wa Bayan Khothoriha” hal. 17-20)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar