Jumat, 09 Agustus 2019

Benarkah Puasa Hari Sabtu Dilarang?

Bagaimana status hadits larangan puasa hari sabtu ustadz? Jazaakumullah khair

Jawab: Hadits yang menyebutkan larangan puasa hari sabtu adalah sebagai berikut:

لا تصوموا يوم السبت إلا فيما افترض عليكم فإن لم يجد أحدكم إلا لحاء عنبة أو عود شجرة فليمضغه

"Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian, maka jika seseorang tidak mendapatkan kecuali kulit pohon anggur atau ranting hendaklah dia kunyah.” (HR. ‘Abd bin Humaid dalam “Al-Muntakhob” 507, Abu Dawud 2421, At-Tirmidzi 744, An-Nasa’i dalam “Sunanul Kubro” 2/143)

Para Ulama berselisih pendapat dalam menghukumi keabsahan hadits tersebut, sebagian Ulama mendho'ifkannya yang lain menghasankannya. Pendapat yang lebih rojih di sisi kami statusnya dho'if karena syadz (menyelisihi hadits shohih). Para Ulama yang mendho'ifkannya antara lain:

(1). Al-Imam Malik, “Hadits ini dusta.” (Dinukil oleh Abu Dawud dalam Sunannya hadits 2424)

(2). Al-Imam Ahmad, “Hadits-hadits larangan puasa hari sabtu seluruhnya kontradiktif.” (Iqtidho' Shirothil Mustaqim nukilan dari Al-Atsrom – namun dalam Al-Mughni 3/166 Imam Ahmad membolehkan puasa hari Sabtu dengan catatan menyertakan dengan hari yang lain)

(3). Dinukil dari Al-Imam Az-Zuhri pendho’ifan hadits ini. (Syarh Ma’anil Atsar 2/81)

(4). Abu Dawud, “Hadits ini mansukh (terhapus hukumnya).” (Sunan Abi Dawud 2/806)

(5). An-Nasa’i, “Hadits ini mudhthorib (goncang).” (Nukilan Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam “At-Talkhish”)

(6). Al-Imam Ath-Thohawi menghukumi haditsnya syadz.” (Syarh Ma’anil Atsar 2/80 - "Mafatihul Fiqh Fid Din" hal. 28-29)

Hadits tersebut dinilai syadz karena menyelisihi hadits-hadits shohih antara lain dari Abu Huroiroh bahwa ia mendengar Rosulullah ﷺ bersabda:

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم يوماً قبله أو يوماً بعده

“Janganlah salah seorang di antara kalian (mengkhususkan) puasa di hari Jumat kecuali jika ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya (Sabtu).” (HR. Al-Bukhori 1849 dan Muslim 1929)

Hadits Juwairiyyah bintul Harits bahwa Nabi ﷺ pernah menemuinya sedang berpuasa di hari Jumat, maka beliau berkata:

أصمت امس قالت : لا . قال : أتريدين ان تصومي غدا  قالت :لا . قال: فأفطري

“Apakah engkau kemarin berpuasa?”, ia menjawab, “Tidak”. Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau ingin berpuasa besok (Sabtu)?”, ia berkata, “Tidak”, beliau berkata, “Kalau begitu berbukalah (jangan berpuasa).” (HR. Al-Bukhori 1986)

Juga hadits Ummu Salamah, ia berkata:

كان أكثر صومه السبت و الأحد و يقول : هما يوما عيد المشركين فأحب أن أخالفهم

“Bahwa Nabi ﷺ banyak berpuasa di hari Sabtu dan Ahad.” Beliau berkata, “Kedua hari tersebut adalah hari rayanya kaum musyrikin maka aku senang bila menyelisihi mereka.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya 3/31, Ibnu Muflih dalam "Al-Furu'" berkata, "Hadits ini dishohihkan oleh sekelompok Ulama dan sanadnya jayyid)

Ketiga hadits di atas tegas menunjukkan bolehnya puasa di hari Sabtu meski bukan puasa wajib. Syaikh Al-'Allamah bin Baz berkata, "Hadits yang melarang puasa hari Sabtu adalah hadits yang dho'if syadz mudhthorib menyelisihi hadits-hadits shohihah, maka boleh berpuasa di hari Sabtu saja atau disertai hari Jumat atau hari Ahad." Wa billahit tawfiq.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar