Jumat, 26 Oktober 2018

Hukum Kalung & Gelang Kesehatan

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Apakah syirik memakai kalung yang zaman sekarang diperjualbelikan terbuat dari batu yang katanya untuk menyerap penyakit?

Jawab: Wa'alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh. Belakangan ini banyak orang menggunakan kalung, gelang atau benda-benda lainnya yang diyakini dapat menjadi sebab kesembuhan bagi suatu penyakit. Namun sebelum menyimpulkan hukumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu bahwa dalam syariat hanya ada dua sebab yang boleh ditempuh yaitu:

(1). Sebab yang syar'i (disyariatkan)
(2). Sebab yang kauni (terbukti melalui penelitian)

Sebab yang syar'i yaitu sebab yang ditunjukkan oleh dalil Al-Qur'an was Sunnah bahwa sesuatu itu dapat menjadi sebab yang mendatangkan kesembuhan dari Allah. Contohnya seperti ruqyah syar'iyyah, berbekam, minum air zam-zam atau mengkonsumsi madu.

Sedangkan sebab yang kauni yaitu sebab yang terbukti melalui penelitian para ahli bahwa sesuatu itu dapat menjadi sebab yang berpengaruh atau mengobati penyakit. Contohnya seperti pengobatan medis, pengobatan herbal, atau sebab yang jelas hubungan sebab akibatnya selama tidak menyelisihi syariat.

Maka apabila kalung atau gelang batu yang dipakai untuk pengobatan itu tidak ditunjukkan secara syar'i atau tidak terbukti secara kauni maka penggunaannya dilarang karena tergolong syirik. Hal ini juga berlaku bagi benda-benda lainnya atau sebab-sebab yang lain seperti keris, centong, peniti, tali atau air yang dijampi-jampi dengan cara yang tidak syar'i. 

Akan tetapi apabila gelang atau kalung kesehatan itu terbukti secara kauni dapat berpengaruh bagi aliran darah atau mengendurkan saraf setelah diteliti oleh para ahli maka hukum memakainya diperbolehkan.

Namun perlu diingat, sekuat apapun sebab yang ditempuh baik yang syar'i maupun yang kauni, tetap kesembuhan itu diyakini hanya datang dari Allah. Karena hanya Allah yang menentukan sebab itu berpengaruh atau tidak. Jika Allah menghendaki sebab itu tidak berpengaruh bagi penyakit maka obat yang paling syar'i dan mujarab sekalipun tidak akan menjadi sebab kesembuhan sama sekali, wa billahit tawfiq.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar