Kamis, 06 September 2018

Waspada Baiat Bid'ah

Syaikh Al-'Allamah Sholih Al-Fawzan berkata, "Baiat tidak diberikan kecuali kepada penguasa muslim. Adapun baiat selain itu adalah baiat bid’ah yang menjadi sumber perpecahan, maka yang diwajibkan bagi kaum muslimin yang tinggal di suatu negeri atau kerajaan memberikan baiat kepada seorang penguasa muslim." (Al-Muntaqo 1/367)

Baiat adalah janji taat dalam perkara yang ma'ruf. Baiat hanya diberikan kepada penguasa muslim dan keabsahannya tidak disyaratkan setiap rakyat datang membaiat penguasanya. Para Ulama sepakat cukup bagi ahlul halli wal 'aqdi yang terdiri dari para Ulama dan para ahli yang membaiatnya sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Imam An-Nawawi.

Adapun baiat terhadap guru ngaji, pimpinan organisasi, ketua kelompok maka semua itu adalah baiat bid'ah yang memecah belah kaum muslimin. Ketika Abu Bakr dibaiat menjadi pemimpin kaum muslimin maka tidak ada shohabat Nabi lain seperti Umar yang ikut dibaiat. Begitupula ketika Umar dibaiat menjadi pemimpin sepeninggal Abu Bakr maka tidak ada shohabat Nabi lain yang juga ikut dibaiat.

Waspadalah dari baiat-baiat bid'ah yang bermacam-macam karena itu ciri yang paling menonjol dari kelompok-kelompok menyimpang yang menyelisihi ajaran Nabi shollallahu 'alaihi wasallam dan para shohabat beliau.
____________

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar