Senin, 06 Agustus 2018

Memutus Sholat Fardhu untuk Suatu Kemaslahatan atau Mengkhawatirkan Mudhorot

Syaikh Al-'Allamah bin Baz berkata:

قطع الصلاة لمصلحة مهمة أو لدرء خطر مثل إنقاذ حريق أو إنقاذ غريق أو دفع صائل أو ما أشبه ذلك كل هذا لا بأس به

"Memutus sholat diperbolehkan apabila untuk kemaslahatan yang dibutuhkan, atau untuk menolak bahaya seperti menyelamtkan kebakaran atau menyelamatkan orang yang tenggelam, atau membela diri, dan hal-hal yang semisal semua itu diperbolehkan." (Fatawa Nur 'alad Darb 9/303)
____________

Fikri Abul Hasan 

0 comments:

Posting Komentar