Minggu, 01 Juli 2018

Marah yang Disyariatkan

Ummul mukminin Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata:

وما انتقم رسول الله صلى الله عليه وسلم لنفسه إلا أن تنتهك حرمة الله فينتقم لله بها

"Tidaklah Rosulullah ﷺ marah karena urusan pribadinya kecuali apabila batasan syariat dilanggar maka beliau akan marah karena Allah." (HR. Al-Bukhori 3560 dan Muslim 2327)

Al-Imam An-Nawawi menjelaskan, "Apabila batasan-batasan syariat dilanggar maka beliau ﷺ akan membela agama Allah dan marah karena Allah terhadap orang yang melakukannya." (Syarh Shohih Muslim 15/84)

Batasan syariat adalah batasan antara tauhid dengan syirik, antara sunnah dengan bid'ah, antara halal dengan harom. Maka marah dalam hal ini disyariatkan selama tidak menimbulkan kezaliman.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan manusia motifnya berbeda-beda ada yang karena kejahilan, keterpaksaan, kelemahan, pembangkangan atau pengingkaran. Artinya tidak setiap pelanggaran langsung disikapi dengan kemarahan.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar