Kamis, 19 Juli 2018

Hukum Berwisata ke Negeri Kafir

Syaikh Al-'Allamah Sholih Al-Fawzan berkata, “Tidak boleh bepergian ke negara-negara kafir karena beresiko bagi aqidah dan akhlaq lantaran berbaur dan menetap di antara orang-orang kafir. Akan tetapi bila ada kebutuhan dan tujuan yang benar seperti:

1. Bepergian untuk berobat yang tidak ada di negaranya.
2. Bepergian untuk belajar yang tidak mungkin diperoleh di negara muslim.
3. Bepergian untuk berdagang.

Maka tujuan seperti ini diperbolehkan seseorang bepergian safar ke negeri kafir dengan syarat dia mampu menjaga syiar keislamannya, memungkinkan baginya menjalankan kewajiban agamanya di negeri mereka, dan dia safar sesuai kebutuhan lalu kembali ke negeri kaum Muslimin. 

Adapun jika safarnya ke negara kafir hanya untuk jalan-jalan semata maka itu tidak diperbolehkan. Karena seorang muslim tidak membutuhkan hal seperti itu lantaran mafsadahnya yang lebih besar bagi agama dan aqidahnya." (Al-Muntaqo Min Fatawa Syaikh Al-Fawzan 1/274 cetakan kedua Maktabah Al-Furqon)
____________

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar