Kamis, 30 Juni 2016

Bolehkah Makmum Membaca Mushaf?

Sebagian makmum mengikuti imam dengan cara membaca mushaf Qur'an di tengah-tengah bacaannya apakah perbuatan seperti itu menyelisihi syari'at?

الذي يظهر لي أنه لا ينبغي هذا ، والأولى الإقبال على الصلاة والخشوع ، ووضع اليدين على الصدر متدبرين لما يقرأه الإمام ، لقول الله عز وجل

Syaikh bin Baz menjawab, "Yang nampak menurutku hal seperti itu tidak semestinya dilakukan. Yang paling utama adalah mengarahkan hatinya dalam shalat serta khusyu' dan meletakkan kedua tangannya di atas dada sambil menghayati bacaan imam. Karena Allah 'azza wa jall berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُون

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an kepada kalian maka dengarlah dan simaklah agar kalian mendapat rahmat." 

Allah juga berfirman: 

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُون

"Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya." 

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا

"Hanyalah dijadikannya imam itu untuk diikuti (gerakannya) jika imam bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan apabila imam membaca maka simaklah." (Majmu' Fatawa Syaikh bin Baz 11/340 -342)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar