Selasa, 03 November 2020

Qiyas

Pada era klasik maupun kontemporer kadang kala dijumpai kasus-kasus fiqh yang hukumnya tidak disebutkan secara gamblang di dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah.

Ini bukan berarti tidak ada penjelasannya dalam syariat, karena Islam agama yang dinamis tak lekang dimakan waktu dan siap merespon tantangan zaman.

Kasus-kasus fiqh yang baru bermunculan dapat disamakan dengan kasus-kasus serupa yang di antara keduanya ada kemiripan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rosulullah ﷺ beliau menyamakan dua hal yang serupa. Ini yang disebut dengan analogi atau qiyas.

Syaikh Al-'Allamah Al-Utsaimin menerangkan, "Secara bahasa qiyas berarti taqdir (memperkirakan) atau musawah (menyamakan). Sedangkan secara istilah qiyas artinya:

تسوية فرع بأصل في حكم لعلة جامعة بينهما

"Praktek menyamakan masalah pada cabang dengan masalah utama dalam suatu hukum dikarenakan adanya illat (sebab) yang relevan di antara keduanya." 

Far'un (cabang) yaitu yang diqiyaskan. Ashl (pokok) yaitu masalah utama yang dijadikan acuan qiyas. Hukum yaitu sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil syar'i. Illat yaitu yang menyebabkan adanya hukum ashl. Keempat komponen ini yang menjadi rukun qiyas.

Beliau rohimahullah melanjutkan, qiyas memiliki syarat-syarat yang bila tidak terpenuhi maka qiyas tidak dapat diberlakukan. Antara lain sebagai berikut:

(1). Tidak bertentangan dengan dalil Al-Qur'an was Sunnah serta ijma'. 

Contohnya, pendapat yang menyebutkan wanita yang sudah baligh dan berakal sah menikahkan dirinya tanpa wali diqiyaskan dengan sah dirinya melakukan transaksi jual beli. Ini jelas bertentangan dengan dalil karena Rosulullah ﷺ bersabda, "Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali."

(2). Hukum yang ada pada ashl (masalah utama) ditetapkan berdasarkan dalil atau ijma' sehingga tidak sah bila ditetapkan berdasarkan qiyas juga. 

Contohnya seperti hukum riba pada biji-bijian diqiyaskan dengan beras dan riba pada beras diqiyaskan dengan gandum. Qiyas semacam ini tidak benar. Semestinya riba pada biji-bijian diqiyaskan dengan gandum yang ashlnya ditetapkan berdasarkan dalil.

(3). Hukum pada ashl (masalah utama) memiliki illat yang dapat diketahui supaya bisa dikompromikan dengan illat yang ada pada cabang. Namun jika hukum pada ashl itu murni ta'abbudi (terbatas pada dalil) maka tidak dapat menjadi acuan qiyas.

Contohnya seperti pendapat yang mengatakan makan daging burung unta membatalkan wudhu karena diqiyaskan dengan makan daging unta. Qiyas semacam ini tidak dapat diterima karena pada masalah utama (yaitu daging unta) illatnya tidak diketahui. Dengan kata lain alasan yang menyebabkan batalnya wudhu karena makan daging unta semata-mata karena dalilnya menyebutkan demikian.

(4). Illatnya mengandung makna yang sesuai dengan hukumnya. Hal ini dapat diketahui melalui kaidah-kaidah syariat. Contohnya seperti sifat memabukkan pada khomr

(5). Illatnya terdapat pada cabang sebagaimana terdapat pada ashl (masalah utama). Jika illatnya tidak terdapat pada cabang maka qiyas tidak berlaku." (Al-Ushul hal. 68-71 secara ringkas)

Namun perlu diingat, qiyas hanya dipraktekkan dalam kasus fiqh praktis sedangkan dalam urusan aqidah tidak boleh ada qiyas. Karena perkara aqidah ditetapkan hanya berdasarkan dalil sebagaimana halnya pokok ibadah. 

Sebab itu para ulama mengingatkan bahwa munculnya berbagai macam kebid'ahan dan nyelenehnya pendapat-pendapat karena bermula dari salah mempraktekkan qiyas.

Terakhir, yang mempraktekkan qiyas hanyalah ahli ilmu yang mampu berijtihad dan qiyas dilakukan manakala tidak ditemukan dalil secara khusus pada masalah cabang.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar