Karangan bunga tidak dibutuhkan bagi mayyit maupun keluarganya. Perbuatan seperti itu tergolong tasyabbuh (menyerupai) orang-orang Nashoro. Rosulullah ﷺ telah mengingatkan:
من تشبه بقوم فهو منهم
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum itu." (HR. Ahmad dan Abu Dawud Syaikh Nashir berkata "Hasan Shohih" dalam "Shohih Abi Dawud" 3401)
Para ulama juga mengingatkan bahwa perbuatan seperti itu termasuk menyia-nyiakan harta yang tidak ada faidahnya.
Andaikata modal karangan bunga atau besek tahlilan digunakan untuk sedekah kepada faqir miskin dengan niat bagi si mayyit niscaya akan bermanfaat untuknya dan juga bermanfaat bagi faqir miskin yang membutuhkan uluran tangan.
Faidah dari "Minhaj Al-Firqotin Najiyah" Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rohimahullah.
Fikri Abul Hasan
0 comments:
Posting Komentar