Rabu, 16 September 2020

Hak Allah yang Wajib Dipenuhi Seluruh Hamba & Hak Hamba yang Akan Diberikan Allah

Dari Mu'adz bin Jabal rodhiyallahu 'anhu dia berkata, "Aku pernah dibonceng Nabi ﷺ menunggangi seekor keledai, beliau berkata kepadaku:

يا معاذ أتدري ما حق الله على العباد؟ وما حق العباد على الله؟ قلت: الله ورسوله أعلم

"Wahai Mu'adz, tahukah engkau apa hak Allah atas hamba-Nya dan apa hak hamba-Nya atas Allah? Aku menjawab, "Allah dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui."

قال: حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا وحق العباد على الله أن لا يعذب من لا يشرك به شيئا

Beliau bersabda, "Hak Allah atas hamba-Nya adalah mereka beribadah (menghambakan diri hanya kepada-Nya semata) dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan hak hamba atas Allah Dia tidak akan mengazab siapa yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.

قلت: يا رسول الله أفلا أبشر الناس؟ قال: لا تبشرهم فيتكلوا

Aku berkata, "Wahai Rosulullah bolehkah aku sampaikan kabar gembira ini kepada manusia?" Beliau bersabda, "Jangan engkau sampaikan aku khawatir mereka akan menggantungkan amalnya pada hal itu." (HR. Al-Bukhori 2701 dan Muslim 30)

Mu'adz bin Jabal adalah Mu'adz bin Jabal bin Amr bin Aus Al-Anshori Al-Khozroji. Kunyah beliau Abu Abdirrohman. Beliau shohabat yang terkenal, terlibat dalam perang Badr dan peperangan sesudahnya, dan beliau rujukan dalam hal ilmu, hukum dan Al-Qur'an. (Fat-hul Majid hal. 27)

Beberapa faidah yang dapat kita ambil dari hadits ini:

(1). Tawadhunya Nabi ﷺ beliau mau berboncengan di atas keledai. Keledai hewan tunggangan yang sederhana tidak seperti kuda dan onta.

(2). Mengenal hak Allah berupa tauhid sebagaimana yang diterangkan dalam Al-Qur'an was Sunnah bahkan para Rosul seluruhnya diutus untuk mengajak manusia kepada hak yang wajib ini.

(3). Tanya jawab dalam hal ilmu termasuk metode pengajaran Nabi ﷺ dan cara seperti ini lebih membekas pada lawan bicara.

(4). Boleh mengucapkan, "Allahu wa rosuluhu a'lam" (Allah dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui) dalam perkara yang belum diketahui ilmunya tetapi diketahui Rosulullah ﷺ meski setelah beliau wafat. 

Namun dalam hal yang tidak diketahui Rosulullah ﷺ maka ucapkan, "Allahu a'lam" (hanya Allah yang lebih mengetahuinya).

(5). Tauhid adalah perintah dan kewajiban paling besar karena menyangkut hak Allah baik dalam rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, al-asma' was shifat. Sebagaimana kesyirikan dosa dan larangan paling besar baik syirik besar, syirik kecil serta hal-hal yang menjadi sarana kepada kemusyrikan.

(6). Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh hamba-Nya adalah hak wajib. Sedangkan hak hamba yang diberikan Allah adalah sebagai bentuk keutamaan dan karunia dari-Nya. Sebagian Ulama berpendapat hak hamba juga bisa dikatakan hak wajib atas Allah yakni Allah yang mewajibkan diri-Nya (bukan hamba) sebagaimana Allah mengharomkan atas diri-Nya kezaliman. Dengan kata lain Allah mewajibkan diri-Nya memberi keutamaan dan karunia-Nya kepada ahli tauhid.

Tidak seperti pendapat kelompok Mu'tazilah yang mengklaim wajib atas Allah karena menganalogikannya dengan makhluk (dapat timbal balik). Mereka beranggapan hamba bisa taat bukan karena Allah menjadikan dirinya taat. Pendapat ini jauh dari kebenaran sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

(6). Keutamaan orang yang memurnikan tauhidnya dari syirik secara keyakinan, ucapan, perbuatan akan selamat dari azab. Ini menunjukkan luasnya rahmat Allah.

(7). Boleh menyembunyikan ilmu atau menunda penyampaiannya bila khawatir mafsadah atau salah kaprah manusia. Dan Mu'adz menyampaikan hadits ini menjelang wafatnya lantaran takut memikul dosa.

(8). Al-Wazir Abul Mudzhoffar berkata, "Mu'adz tidak menyembunyikan hadits ini kecuali dari orang yang jahil karena kejahilannya dikhawatirkan membawa dirinya bermudah-mudahan meninggalkan ketaatan. Adapun bagi orang yang cerdas bila mendengar hadits ini justru akan mendorong dirinya semakin taat, dia sadar semakin bertambah nikmat maka semakin bertambah ketaatan sehingga tidak ada alasan untuk disembunyikan hadits ini darinya." (Al-Adab Asy-Syar'iyyah 1/147)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar