Minggu, 11 Oktober 2020

Fiqh Prioritas

Syaikh Al-'Allamah Sholih Al-Fawzan berkata, "Fiqh yang dituntut untuk dipelajari adalah fiqh (pemahaman) terhadap Al-Qur'an was Sunnah sebagaimana firman Allah ta'ala:

ليتفقهوا في الدين

"Agar mereka "tafaqquh" (memperdalam pemahaman) agamanya."

Nabi ﷺ bersabda:

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikannya niscaya Allah jadikan dia faqih (paham dan mengamalkan) urusan agamanya."

Fiqh inilah yang dituntut untuk dipelajari oleh kaum Muslimin agar mampu memahami hukum-hukum syariat dalam segala aspeknya dengan benar. 

Bukanlah fiqh seperti yang dimaukan oleh sebagian orang yaitu sibuk mengamati isu-isu politik, mengikuti berita-berita provokatif lalu menghabiskan waktu untuk itu." (Al-Ajwibah Al-Mufidah hal. 22 - 23)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar