Selasa, 13 Oktober 2020

Air Musyammas

Asalamu'alaikum ustadz tolong dijelaskan tentang air musyammas apakah madzhab Syafii memakruhkannya? Jazakumullah khairan

Jawab: Wa'alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh. Perlu diketahui sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari. 

Air ini suci dan mensucikan tetapi dianggap makruh oleh Al-Imam Asy-Syafii karena alasan kesehatan yang mengakibatkan penyakit belang. Beliau menegaskan:

ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب

“Aku menganggap makruh air musyammas karena alasan kesehatan.” (Al-Umm 1/16)

Kendati demikian, air musyammas dikatakan makruh apabila memenuhi tiga syarat:

(1). Berlaku di negeri yang suhunya sangat panas.

(2). Wadah airnya terbuat dari logam (selain emas dan perak) seperti besi, tembaga atau setiap logam yang mudah dibentuk.

(3). Airnya digunakan pada badan manusia atau hewan yang potensial terkena penyakit belang seperti kuda. (Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imam Asy-Syafii 1/32)

Namun, perlu diteliti lebih lanjut secara medis apakah air musyammas ini benar-benar ada pengaruhnya bagi kesehatan?

Mengingat tidak sedikit juga ulama dan ahli kesehatan yang mengatakan air musyammas tidak berbahaya termasuk Al-Imam An-Nawawi beliau pakarnya madzhab Asy-Syafii tetapi beliau menegaskan air musyammas tidaklah makruh.

Demikian pula para ulama yang tergabung dalam "Lajnah Da'imah" komite riset ilmiyah dan fatwa ditanya tentang hukum air musyammas, berikut jawabannya:

لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس 

"Kami tidak mengetahui adanya dalil yang shohih yang melarang menggunakannya." (Fatawa Lajnah 5/74)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar