Rabu, 01 April 2020

Syarat-Syarat Diperbolehkan Tayammum

Tayammum yaitu bersuci dengan menepuk kedua telapak tangan ke debu atau tanah dengan sekali tepukan lalu mengusapkannya ke wajah atau kedua punggung telapak tangan atau sebaliknya.

Syaratnya sebagai berikut:

(1). Tidak adanya air. (An-Nisa': 43)
(2). Khawatir membahayakan bila menggunakan air yaitu sakit atau luka. (An-Nisa': 43)
(3). Airnya sangat dingin. (Hadits Amr yang bertayammum karena junub di malam yang dingin)
(4). Khawatir bila dirinya kehausan. (Ijma' Ulama - Ibnul Mundzir)

Maka selain kondisi yang disebutkan di atas tetap berwudhu dengan air tidak sah bertayammum. (Faidah dari kitab "Al-'Uddah fi Syarhil 'Umdah" 1/54)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar