Tayammum yaitu bersuci dengan menepuk kedua telapak tangan ke debu atau tanah dengan sekali tepukan lalu mengusapkannya ke wajah atau kedua punggung telapak tangan atau sebaliknya.
Syaratnya sebagai berikut:
(1). Tidak adanya air. (An-Nisa': 43)
(2). Khawatir membahayakan bila menggunakan air yaitu sakit atau luka. (An-Nisa': 43)
(3). Airnya sangat dingin. (Hadits Amr yang bertayammum karena junub di malam yang dingin)
(4). Khawatir bila dirinya kehausan. (Ijma' Ulama - Ibnul Mundzir)
Maka selain kondisi yang disebutkan di atas tetap berwudhu dengan air tidak sah bertayammum. (Faidah dari kitab "Al-'Uddah fi Syarhil 'Umdah" 1/54)
Fikri Abul Hasan
0 comments:
Posting Komentar