Prinsip dasar ibadah adalah tauqifiyyah yaitu tidak dikerjakan sampai datang dalil yang menunjukkan.
Syaikh Al-'Allamah Abdurrohman bin Qosim An-Najdi berkata:
وأجمع أهل العلم أن الأصل في العبادات التشريع
"Para ulama sepakat bahwa hukum asal ibadah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkan." (Hasyiah Ar-Roudhil Murbi' 2/523)
Sehingga dengan adanya kaidah ini menutup rapat-rapat pintu inovasi atau modifikasi dalam beribadah karena syariat Islam telah sempurna.
Dalil kaidah ini antara lain firman Allah ta'ala:
أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله
“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang mensyariatkan agama bagi mereka yang tidak diridhoi Allah?” (Asy-Syuro: 21)
Al-Hafidzh Ibnu Katsir Asy-Syafii menjelaskan, "Yakni mereka tidak mau mengikuti aturan yang Allah syariatkan dari agama yang lurus."
Juga firman Allah ta'ala:
قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله ويغفر لكم ذنوبكم
“Katakanlah (hai Muhammad), "Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa kalian.” (Ali-Imron: 31)
Bukti cinta kepada Allah adalah dengan mengikuti petunjuk Rosul-Nya ﷺ. Oleh sebab itu Rosulullah ﷺ mengingatkan:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
"Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak bersumber dari ajaran kami maka tertolak." (HR. Muslim 1718)
Maka esensi agama ini terkumpul pada dua perkara yaitu beribadah hanya kepada Allah dan beribadah dengan hanya cara yang disyariatkan. Hal ini dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
"Inti agama ini terkumpul pada dua perkara yaitu tidak beribadah kecuali hanya kepada Allah dan tidak beribadah kecuali dengan cara yang disyariatkan; tidak boleh mengada-ada dalam beribadah." (Majmu' Fatawa 10/234)
Fikri Abul Hasan
0 comments:
Posting Komentar