Jumat, 10 Juli 2020

Fiqh Udh-hiyah (Qurban)

Udh-hiyah atau yang lazimnya disebut qurban termasuk seutama-utama amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Di dalamnya terkandung syiar-syiar agung yang menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam.

Karenanya penting bagi setiap muslim mempelajari fiqh udh-hiyah menurut petunjuk syariat agar ibadah yang dipersembahkan terjaga keabsahannya dan diterima sebagai amalan ketaatan.

(1). Hukum Udh-hiyah/Qurban

Sebetulnya ada perbedaan makna antara kata "udh-hiyah" dengan kata "qurban". 

Udh-hiyah maknanya hewan yang disembelih pada hari raya 'Iedul Adh-ha dan hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. 

Sedangkan qurban maknanya lebih umum yaitu segala hal yang disyariatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik dalam bentuk penyembelihan atau ketaatan yang lain.

Kendati berbeda, kedua istilah tersebut digunakan untuk tujuan yang sama yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Meski istilah qurban lebih akrab di telinga masyarakat ketimbang udh-hiyah.

Para Ulama sepakat bahwa qurban termasuk amalan yang disyariatkan. Akan tetapi para Ulama berselisih pendapat apakah berqurban itu wajib ataukah dianjurkan?

Pendapat yang lebih kuat di sisi kami adalah qurban amalan yang dianjurkan. Pendapat ini yang diakui oleh jumhur ulama antara lain Malik, Asy-Syafii, Ahmad, Ishaq bin Rohuyah, Abu Tsaur, Dawud Adz-Dzhohiri, Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir. Dalilnya hadits Nabi ﷺ dari Ummu Salamah:

إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sedang kalian ingin menyembelih qurban maka janganlah dia mengambil rambutnya dan kukunya.” (HR. Ahmad 26696, Muslim 1977, At-Tirmidzi 1523, Ibnu Majah 3149)

Sisi pendalilannya bahwa Nabi ﷺ mengembalikan ibadah qurban kepada keinginan orang yang menjalankan. Ini menunjukkan hukum qurban tidak sampai derajat wajib. 

Sebab itu di antara shohabat Nabi ada yang bersengaja meninggalkan ibadah qurban seperti Abu Bakr, Umar, Abu Mas'ud Al-Anshori, alasannya agar tidak dianggap sebagai kewajiban. (Riwayat Abdurrozzaq 8149 sanadnya shohih)

Sekalipun hukumnya tidak wajib namun di antara Salaf ada yang sampai rela berutang agar bisa ikut berqurban karena Allah berfirman, "Kalian akan memperoleh kebaikan (dari sembelihan kalian itu).” (Tafsir Ibnu Katsir 5/426)

Tentunya berutang dengan catatan mampu untuk membayar, jika tidak, maka berutang tidak diperbolehkan.

(2). Qurban Realisasi Taqwa

Allah berfirman:

لن ينال الله لحومها ولا دماؤها ولكن يناله التقوى منكم

“Daging-daging (hewan qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan kamu.” (Al-Hajj: 37)

Al-'Allamah Abdurrohman bin Nashir As-Si’di menjelaskan:

ليس المقصود منها ذبحها فقط ولا ينال الله من لحومها ولا دمائها شيء لكونه الغني الحميد وإنما يناله الإخلاص فيها والاحتساب والنية الصالحة، ولهذا قال: { وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ }

“Bukanlah yang dituju dari ayat tersebut hanya sekedar penyembelihan semata. Karena daging dan darah yang dialirkan itu tidak akan sampai kepada Allah sedikitpun karena Dia Mahakaya lagi Maha Terpuji. Akan tetapi yang sampai kepada Allah hanyalah niat yang ikhlas, ihtisab (mengharap pahala) serta kesholihan hati. Oleh sebab itu Allah mengatakan, “Tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan kamu”. 

ففي هذا حث وترغيب على الإخلاص في النحر وأن يكون القصد وجه الله وحده لا فخرا ولا رياء ولا سمعة ولا مجرد عادة وهكذا سائر العبادات إن لم يقترن بها الإخلاص وتقوى الله كانت كالقشور الذي لا لب فيه والجسد الذي لا روح فيه

Ayat ini mengajak ikhlas dalam berqurban yang diharapkan hanya wajah Allah semata dari ketaatannya, bukan dijadikan ajang gengsi, riya’ (ingin dilihat), sum’ah (ingin didengar) atau rutinitas tahunan belaka. Begitupula segenap amalan ibadah bila tidak dilandasi niat yang ikhlas dan taqwallah maka ibadahnya itu laksana kulit tanpa isi atau jasad tanpa ruh.” (Taisirul Karimirrohman fi Tafsir Kalamil Mannan hal. 538)

(3). Jenis Hewan Qurban

Jenis hewan qurban yang disyariatkan telah ditentukan oleh Allah yaitu dari kalangan "bahimatul an'am" hewan ternak berupa unta, sapi/kerbau dan kambing. Allah berfirman:

"Dan bagi setiap umat Kami syariatkan penyembelihan qurban agar kalian mengingat nama Allah atas rizki yang dilimpahkan kepada kalian berupa bahimatul an'am.” (Al-Hajj: 34)

Sekelompok Ulama menukil ijma' akan tidak sahnya berqurban selain jenis unta, sapi dan kambing (Shohih Fiqh 2/369). Tidak ternukil dari Nabi ﷺ dan para shohabat beliau berqurban dengan selain ketiga jenis ini.

(4). Qurban yang Paling Utama

Al-Imam Ibnu Hazm berkata, "Qurban yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing; masing-masing untuk satu orang. Kemudian seekor unta untuk tujuh orang, kemudian seekor sapi untuk tujuh orang. Jenis jantan lebih utama dari yang betina, yang gemuk lebih utama dari yang kurus, dan yang bertanduk lebih utama dari yang tidak." (Al-Muhalla 7/372)

Dalilnya sabda Nabi ﷺ:

“Barangsiapa yang mendatangi masjid untuk sholat jumat pada waktu pertama maka dia laksana berqurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang mendatanginya pada waktu kedua maka laksana berqurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang mendatanginya pada waktu ketiga maka laksana berqurban dengan seekor kambing. Barangsiapa yang mendatanginya pada waktu keempat maka laksana berqurban dengan seekor ayam. Barangsiapa yang mendatanginya pada waktu kelima maka laksana berqurban dengan sebutir telur.” (HR. Al-Bukhori 841 dan Muslim 850)

Maka berqurban dengan seekor kambing lebih utama daripada sapi urunan tujuh orang. Adapun perbuatan Nabi ﷺ yang berqurban dengan kambing maka dipahami oleh para Ulama sebagai sikap rahmah beliau ﷺ demi meringankan umatnya.

(5). Usia Minimal Hewan Qurban

Nabi ﷺ bersabda:

لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن

"Janganlah kalian menyembelih (qurban) selain musinnah kecuali jika kalian kesulitan memperolehnya maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim 1963)

Para Ulama berkata yang dimaksud musinnah adalah tsaniyyah. Tsaniyyah pada unta memasuki usia 5 tahun, tsaniyyah pada sapi masuk usia 2 tahun, tsaniyyah pada kambing masuk usia 1 tahun. Sedangkan jadza' pada domba masuk usia 6 bulan.

(6). Seekor Kambing Boleh Diniatkan untuk Satu Anggota Keluarga

Dari Atho bin Yasar, dia berkata, "Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshori, bagaimanakah qurban di masa Rosulullah ﷺ?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing yang diniatkan untuk dirinya dan keluarganya lalu mereka menikmati daging qurbannya juga menyalurkannya untuk yang lain.” (HR. At-Tirmidzi 1505 hadits hasan shohih)

Hadits ini sebagaimana yang dijelaskan oleh para Ulama menunjukkan bolehnya seorang kepala keluarga berqurban dengan niat menyertakan pahalanya untuk dirinya berikut keluarganya yaitu anak dan isteri.

Namun apabila seekor kambing hasil urunan dari satu sekolah atau seekor sapi hasil urunan dari satu kantor, maka praktek semacam itu terhitung sedekah bukan ibadah qurban. Karena qurban kambing hanya berlaku untuk satu orang sedangkan qurban sapi paling banyak tujuh orang.

(7). Aib yang Mempengaruhi Keabsahan Qurban

Nabi ﷺ bersabda:

أربع لا تجوز في الأضاحي: العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين ظلعها والكسير التي لا تنقى

"Ada empat aib yang tidak sah bagi hewan qurban, yaitu al-awro' (buta sebelah matanya) yang jelas butanya, al-maridhoh (sakit) yang jelas sakitnya, al-'arja (pincang) yang jelas pincangnya, dan terlalu kurus nampak tidak punya sumsum ditulangnya.” (HR. Abu Dawud 2802 dan dishohihkan Syaikh Nashir dalam "Irwa'ul Gholil" 1147)

Adapun hewan qurban yang dimakruhkan oleh para Ulama antara lain yang telinganya sobek, ekornya terpotong, tanduknya patah, tidak bergigi atau yang serupa dengan itu.

(8). Mengucapkan Tasmiyah (Bismillah)

Allah berfirman, "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya." (Al-An'am: 121)

Yaitu dengan mengucapkan "Bismillah wallaahu akbar" sebagaimana hal ini dicontohkan Nabi ﷺ ketika berqurban dengan dua ekor kambing kibas yang berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. (HR. Al-Bukhori 5565 dan Muslim 1966)

Boleh menyebut nama shohibul qurban setelah mengucapkan tasmiyah seperti, "Bismillah wallaahu akbar, haadza minka wa laka 'an Fulan" (dengan menyebut nama Allah, Allah Mahabesar qurban ini dari Engkau dan untuk Engkau dari Fulan). 

(9). Memutus Al-Wadjan

Para Ulama mensyaratkan bila menyembelih harus memutus "al-wadjan" yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Pendapat ini yang lebih kuat. Tujuannya agar darah lebih mudah mengalir dan mempercepat proses kematian.

Para Ulama juga mengingatkan agar tidak mengasah pisau di depan hewan qurban yang lain kecuali apabila tidak memungkinkan. Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu, apabila kalian hendak membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian hendak menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah kalian tajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya." (HR. Muslim 1955)

(10). Menyembelih Qurban Tanggal 10 Dzulhijjah & 3 Hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah)

Nabi ﷺ bersabda:

كل منى منحر وكل أيام التشريق ذبح

"Setiap Mina adalah tempat menyembelih nahr dan di setiap hari tasyriq adalah penyembelihan." (Dishohihkan Syaikh Nashir "Silsilah Ash-Shohihah" 2476)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

وآخر وقت ذبح الأضحية آخر أيام التشريق وهو مذهب الشافعي وأحد القولين في مذهب أحمد

"Akhir waktu penyembelihan qurban adalah sampai berakhirnya hari tasyriq. Ini madzhab Asy-Syafii dan salah satu pendapat dari madzhab Ahmad bin Hanbal." (Al-Fatawa Al-Kubro 5/385)

(11). Menikmati Daging Qurban, Menyalurkannya & Boleh Disimpan

Nabi ﷺ bersabda:

من ضحى منكم فلا يصبحن بعد ثالثة وفي بيته منه شيء ". فلما كان العام المقبل قالوا : يا رسول الله نفعل كما فعلنا في العام الماضي ، فقال صلى الله عليه وسلّم : " كلوا واطعموا وادخروا فإن ذلك العام كان في الناس جهد فأردت أن تعينوا فيها

"Barangsiapa yang berqurban di antara kalian maka janganlah sekali-kali menyisakan dagingnya di dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Pada tahun berikutnya, para shohabat bertanya, ”Wahai Rosulullah, apakah kami lakukan seperti tahun yang lalu?” Maka beliau menjawab, ”Sekarang makanlah oleh kalian, bagikanlah kepada yang lain, dan simpanlah. Karena sesungguhnya di tahun lalu orang-orang sedang mengalami kesulitan sehingga aku berkeinginan agar kalian membantu mereka.” (HR. Al-Bukhori 5569 dan Muslim 166)

(12). Jika Hewan Qurban Hilang

Tamim bin Huwaish kehilangan hewan qurbannya lantas beliau tanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas, maka beliau berkata:

لا يضرك

“Itu tidak merugikanmu.” (Atsar riwayat Al-Baihaqi 9/289 dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/358 sanadnya shohih)

Ibnu Umar juga berkata, "Jika dia ingin menggantinya silakan, jika tidak maka tidak mengapa." (Riwayat Malik dalam Al-Muwattho 866 dan Al-Baihaqi 9/289 sanadnya shohih)

Selesai ringkasan fiqh udh-hiyah, wa billaahit tawfiq.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar