Senin, 16 Desember 2019

Berdalil dengan Ayat Al-Qur'an Membolehkan Ucapan Selamat Natal (?)

Bolehkah mengucapkan "selamat natal" dengan dalil, "Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku”?

Jawab: Tidak setiap orang yang mengutip dalil Al-Qur'an was Sunnah didukung oleh pemahaman yang benar. Dalilnya shohih akan tetapi istidlalnya (cara pendalilannya) boleh jadi jauh dari kebenaran. Karena standar kebenaran dalam memahami dalil adalah mengikuti petunjuk Nabi ﷺ, para shohabat dan ijma' para salaf.

Contohnya seperti ayat yang ditanyakan oleh saudara penanya: 

والسلام علي يوم ولدت ويوم أموت ويوم أبعث حيا

“Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan kembali hidup.” (Maryam: 33)

Ayat ini menyebutkan tentang penjagaan Allah kepada Nabi Isa 'alaihissalam sebagaimana yang dijelaskan oleh para mufassirin. Sama sekali tidak menyinggung ucapan “selamat natal” yang mengakui lahirnya anak Tuhan. Karena Allah telah mengingatkan di dalam surat yang sama:

تكاد السماوات يتفطرن منه وتنشق الأرض وتخر الجبال هدا (90) أن دعوا للرحمن ولد (91)

"Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, bumi terbelah, gunung-gunung hancur lantaran mereka mendakwakan Allah punya anak." (Maryam: 90-91)

Ayat ini tegas mengharomkan ucapan selamat natal, bahkan keharomannya juga ditunjukkan berdasarkan ijma' ulama sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah:

“Tahniah (ucapan selamat) atas syiar-syiar orang kafir yang menjadi kekhususan mereka hukumnya harom berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama seperti mengucapkan selamat atas hari-hari raya mereka atau puasa mereka. Umpamanya mengatakan, “Hari yang berkah atasmu”, atau “Selamat hari raya”, atau yang semisalnya maka sekalipun si pengucap selamat dari kekufuran namun dia telah terjerumus dalam perbuatan yang harom. Ucapan seperti itu sama seperti memberi ucapan selamat terhadap sujudnya mereka kepada salib. Bahkan dosanya lebih berat di sisi Allah dibandingkan dengan ucapan selamat kepada orang yang meminum khomr, membunuh, berzina atau kemaksiatan yang lain.” (Ahkam Ahlidz Dzimmah 1/205)

Kesimpulannya, umat Islam dilarang mengucapkan selamat natal, meski dengan alasan basa-basi, begitu pula memakai atribut-atribut natal tidak diperbolehkan. 

Kendati demikian, hal itu tidak menghalangi umat Islam untuk berlaku adil dan tetap bermuamalah yang baik dengan umat-umat lain walau berbeda keyakinan.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar