Jumat, 04 Oktober 2019

Bolehkah Memelihara Burung dalam Sangkar?

Para Ulama membolehkan memelihara burung dalam sangkar selama dijaga dan dipenuhi kebutuhannya. Hal ini berdasarkan riwayat shohih dari Nabi ﷺ bahwa beliau berkata kepada seorang anak bernama Abu Umair yang memiliki burung dalam sangkar:

يا أبا عمير ما فعل النغير

‘Wahai Abu Umair, ada apa dengan burung peliharaanmu?" (HR. Ahmad 13209, Al-Bukhori 6203, Muslim 1500)

Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqolani menjelaskan, "Hadits ini menunjukkan diperbolehkan memelihara burung dalam sangkar atau kandang.” (Fat-hul Bari 10/584)

Begitupula dengan kucing, para Ulama menjelaskan boleh dikurung selama dijaga dan dipenuhi kebutuhannya yang dilarang apabila menzaliminya sebagaimana dalam hadits shohih dari Abdullah bin Umar, "Seorang wanita disiksa lantaran seekor kucing yang dikurungnya sampai mati karena kelaparan sehingga dia masuk neraka karenanya, dia tidak memberinya makanan, tidak memberinya minuman dan tidak membiarkannya lepas supaya memakan serangga." (HR. Al-Bukhori 3482 dan Muslim 5852)

Al-Imam Al-Qostholani berkata, "Wanita tersebut masuk neraka bukan hanya karena menyiksa kucing tetapi juga karena kekafirannya sebagaimana yang dinyatakan Aisyah rodhiyallahu 'anha." (Irsyadus Sari 5/314)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar