Selasa, 08 Januari 2019

Kondisi-Kondisi Mewajibkan Mandi

Berikut ini kondisi-kondisi yang mewajibkan mandi dengan meratakan air ke seluruh anggota tubuh karena mempengaruhi keabsahan sholat:

(1). Berjima' (Berhubungan Suami Isteri)

Nabi ﷺ bersabda:

إذا التقى الختانان وتوارت الحشفة فقد وجب الغسل 

"Jika dua kemaluan bertemu dan kepala kemaluan telah masuk maka telah wajib mandi." (HR Ibnu Majah 611 dishohihkan Syaikh Nashir)

Para Ulama menjelaskan batasan jima' adalah masuknya seluruh kepala kemaluan dengan sempurna. Jika belum masuk atau hanya sebagiannya saja yang masuk, maka tidak dianggap jima' dan tidak diwajibkan mandi.

(2). Keluarnya Mani Meski Tidak Berjima'

Nabi ﷺ bersabda:

إنما الماء من الماء

"Hanyalahm itu karena keluarnya mani." (HR. Muslim 343)

Mani adalah cairan berwarna putih yang kental yang keluar memancar dari kemaluan. Keluarnya cairan ini mengakibatkan lemasnya badan. Mani biasanya keluar saat berjima' atau mimpi berjima'. Sedangkan mani wanita sifatnya encer berwarna kuning namun kadang berwarna putih.

(3). Berhentinya Haid & Nifas

Allah berfirman:

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

"Mereka bertanya kepada engkau tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah kotoran", hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sampai berhenti darah mereka, apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang suka bertaubat dan menyukai orang-orang yang suka menyucikan diri." (Al-Baqoroh : 222)

Nabi ﷺ bersabda:

فإذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة ، وإذا أدبرت فاغتسلي وصلي

"Apabila haid datang tinggalkan sholat dan bila haid telah berlalu mandilah dan kerjakanlah sholat." (HR. Al-Bukhori 226 dan Muslim 333)

Darah haid adalah darah kental berwarna hitam berbau anyir. Para fuqoha menjelaskan, berhentinya darah haid dapat diketahui dengan salah satu dari dua ciri yaitu keluarnya cairan bening atau keringnya farji dengan sempurna. Sedangkan darah nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan.

Inilah tiga kondisi yang telah disepakati oleh para Ulama terkait wajibnya mandi dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh.

Adapun mandi yang diperselisihkan hukumnya oleh para Ulama apakah diwajibkan atau dianjurkan adalah memandikan mayyit, orang yang memandikan mayyit, mandi Jumat, dan orang yang baru masuk Islam.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar