Minggu, 23 Desember 2018

Bolehkah Menerima Makanan Hari Raya Orang Kafir?

Assalamu’alaykum Ustadz, sebentar lagi ada perayaan natal, bagaimana hukumnya menerima hadiah atau makanan dari orang Nashrani pada hari raya mereka? Jazakumullohu khoir.

Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh. Umat Islam dilarang mengikuti perayaan umat lain, membantu penyelenggaraannya, bahkan hanya sekedar memberi ucapan selamat. Larangan tersebut ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an was Sunnah serta ijma’ para ulama. 

Adapun menerima hadiah atau makanan dari orang kafir pada hari raya mereka maka para ulama berselisih pendapat, antara yang membolehkan dan yang melarang.

Menurut ulama yang membolehkan, makanan dari acara yang harom selagi halal dzatnya maka boleh dikonsumsi karena hukumnya telah berpindah.

Dalilnya antara lain hadits Bariroh yang dikeluarkan oleh Al-Bukhori dan Muslim dimana ia memperoleh makanan shodaqoh namun setelah diberikan kepada Rosulullah ﷺ hukumnya berpindah menjadi hadiah. Padahal makanan hasil shodaqoh diharomkan atas Nabi ﷺ dan keluarga beliau, tetapi karena telah berpindah menjadi hadiah maka hukumnya menjadi halal.

Juga alasan yang menguatkan pendapat ini atsar para shohabat yaitu Ali bin Abi Tholib yang menerima hadiah dari perayaan orang kafir, Aisyah Ummul Mukminin dan Abu Barzah menerima hadiah dari perayaan kaum musyrikin (selain sembelihan mereka) yaitu perayaan Nayruz dan Mahrojan. Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushonnaf" beliau.

Kendati demikian, hadiah yang diberikan orang kafir itu jangan sampai membahayakan aqidah si penerima seperti menumbuhkan sikap wala' (loyalitas) kepada mereka atau merendah diri.

Islam mengajarkan umatnya untuk toleransi terhadap umat lain dengan bermuamalah yang baik dan berlaku adil selama hal itu tidak menyentuh batasan-batasan aqidah, wa billahit tawfiq.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar