Jumat, 29 Mei 2020

Hukum Puasa Syawwal Sebelum Qodho Romadhon

Pembahasan ini terkait puasa sunnah sebelum qodho puasa Romadhon. Hukumnya diperselisihkan oleh para Ulama:

(1). Malikiyyah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat mewajibkan qodho (membayar) puasa Romadhon sebelum puasa sunnah. (Al-Bada’i’ 2/104, Mawahibul Jalil 2/417, Al-Majmu’ 6/375, Al-Mughni 4/401)

Karena qodho hukumnya wajib sedangkan puasa Syawwal hukumnya sunnah maka yang wajib harus didahulukan dari yang sunnah. Syaikh Al-'Allamah Al-Utsaimin sejalan dengan pendapat ini. (Syarh Riyadhussholihin 3/507, Asy-Syarhul Mumti’ 6/448)

Dalilnya hadits Nabi ﷺ, “Barangsiapa yang berpuasa Romadhon kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawwal maka seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim 1164)

“Barangsiapa yang berpuasa Romadhon" yakni telah puasa Romadhon dengan sempurna. Karena orang yang masih punya utang Romadhon lalu dia puasa enam hari di bulan Syawwal maka dia belum memperoleh pahala puasa setahun.

(2). Syafiiyyah berpendapat mendahulukan qodho Romadhon sebelum puasa sunnah adalah perkara yang dianjurkan tidak sampai derajat wajib. (Ibid)

Artinya boleh berpuasa sunnah sebelum qodho Romadhon akan tetapi yang lebih utama mendahulukan yang wajib.

(3). Hanafiyyah dan Imam Ahmad dalam riwayat lain berpendapat mendahulukan qodho bukan perkara yang wajib (Ibid). Sah-sah saja berpuasa sunnah meski belum qodho Romadhon dalilnya:

•  Keumuman ayat, “Maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tinggalkan puasanya itu) pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqoroh: 184)

• Hadits Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ, “Jika engkau mau maka boleh berpuasa berlainan hari, jika engkau mau maka engkau boleh berpuasa berturut-turut.” (HR. Ad-Daruquthni)

• Riwayat Aisyah, “Aku pernah punya utang puasa Romadhon tetapi aku tidak mampu mengqodhonya melainkan pada bulan Sya’ban.” (HR. Muslim 1146)

Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqolani, “Riwayat Aisyah ini menunjukkan bolehnya menunda qodho Romadhon secara mutlak baik ada udzur atau tidak.

• Pendalilan Syaikh Al-'Allamah Asy-Syinqithi, “Apabila adzan dzhuhur telah berkumandang maka engkau wajib sholat dzhuhur, akan tetapi boleh bagimu mengerjakan sholat sunnah rowatib lebih dulu sebelum sholat dzhuhur. Itu berarti engkau mendahulukan yang sunnah sebelum yang wajib." (Khulashotul Kalam Fi Ahkam Ulama Al-Baladil Harom hal. 193)

Pendapat Ulama yang lebih kuat di sisi kami adalah pendapat yang mewajibkan qodho sebelum puasa sunnah. Alasannya sebagai berikut:

(1). Hikmah puasa enam hari di bulan Syawwal seperti puasa selama setahun. Apabila seseorang masih punya utang Romadhon maka ganjarannya belum terhitung setahun.

(2). Ayat yang dinukil sesungguhnya berkenaan dengan orang-orang yang tidak mampu seperti orang yang sakit, sedang safar atau udzur lain. Hal itu tidak melazimkan bolehnya puasa sunnah sebelum qodho Romadhon.

Ibnu Hazm menjelaskan, “Apabila seseorang belum ada kemampuan maka dia boleh qodho tanpa berturut-turut dan cukup baginya firman Allah, “Maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain." (Al-Muhalla 3/308 tahqiq Al-'Allamah Ahmad Syakir)

(3). Hadits Ibnu Umar sanadnya lemah karena salah seorang rowinya Sufyan bin Bisyr berstatus majhul. (Tamamul Minnah hal. 422 - Al-'Allamah Al-Albani)

(4). Aisyah menunda qodho puasa karena adanya  udzur untuk menyegerakannya. Di sini ada isyarat andaikata Aisyah mampu maka beliau tidak akan menundanya sampai bulan Sya'ban dan udzur ini yang terluput dari Al-Hafidzh Ibnu Hajar. (Ibid)

(5). Pendalilan Al-'Allamah Asy-Syinqithi kurang kuat karena yang menjadi pokok pembahasan dalam kasus ini adalah utang puasa Romadhon yang harus segera dibayar. Sama seperti orang yang lupa sholat hingga keluar waktunya ketika sudah sadar wajib segera dia tunaikan.

Kendati demikian, apabila seseorang dihadapkan kondisi udzur yang menuntut dia untuk puasa Syawwal terlebih dahulu karena waktunya mepet maka dia boleh mendahulukan puasa Syawwal sebelum qodho Romadhon, wa billaahit tawfiq.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar