Selasa, 04 Juni 2019

Hukum Sholat Ied (Benarkah Para Ulama Berijma' Sholat Ied Tidak Fardhu Ain?)

Para Ulama berselisih pendapat terkait hukum sholat Ied menjadi tiga pendapat:

(1). Fardhu 'ain (yakni wajib atas setiap individu). Ini madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Asy-Syafii, Ahmad, sebagian Malikiyyah, pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. (Al-Bada'i 1/274, Ibnu Abidin 2/166, Ad-Dasuqi 1/396, Al-Inshof 2/240, Majmu' Fatawa 23/161, As-Sailul Jarror 1/315)

(2). Fardhu kifayah (apabila sudah ditunaikan oleh sekelompok kaum Muslimin gugur kewajibannya atas yang lain). Ini madzhabnya Hanabilah, sebagian Syafiiyyah. (Al-Mughni 2/304, Kassyaful Qina' 2/50, Al-Majmu' 5/2)

(3). Sunnah mu'akkadah (sangat ditekankan pelaksanaannya). Ini madzhabnya Malik, Asy-Syafii, dan kebanyakan dari para Ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, di antara alasannya Nabi ﷺ memerintahkan manusia untuk keluar menuju lapangan termasuk para wanita yang sedang berhalangan (haid) sekalipun. Beliau ﷺ juga memerintahkan para wanita untuk meminjamkan jilbab kepada saudarinya yang tidak punya, padahal sholatnya mereka lebih utama di rumah.

Adapun penilaian Al-Imam An-Nawawi -rohimahullah- bahwa para Ulama telah berijma' (sepakat) sholat Ied tidak fardhu 'ain, maka pendapat ini gugur dengan sendirinya karena kenyataannya para Ulama berselisih pendapat. (Faidah dari "Shohih Fiqhussunnah" 1/598-599 - Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim)

https://t.me/manhajulhaq

0 comments:

Posting Komentar