Jumat, 03 Mei 2019

Hukum Melafalkan Niat

Syaikh Al-'Allamah Muqbil Al-Wadi'i, "Bahwasanya setiap ibadah seperti sholat, wudhu dan ibadah-ibadah yang lain tidak sah kecuali dengan niat sebagaimana sabda Rosulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wasallam:

إنما الأعمال بالنيات

"Hanyalah nilai setiap amalan itu bergantung dengan niatnya."

Akan tetapi niat itu tempatnya di hati (keinginan kuat dalam hati dan tidak dilafalkan secara lisan). Adalah kekeliruan bila dikatakan dalam kitab "Al-Umm" (karya Al-Imam Asy-Syafii) disebutkan tentang ketentuan melafalkan niat. Ini kesimpulan yang tidak benar, bahkan hal itu tidak ada dalam kitab "Al-Umm"." (Ijabatus Sa'il 'ala Ahammil Masa'il hal. 27)

Sebagian kalangan yang menisbatkan dirinya kepada madzhab Syafii seperti Abu Abdillah Az-Zubairi keliru dalam memahami ucapan Al-Imam Asy-Syafii terkait tidak sahnya sholat kecuali dengan "an-nuthq" (ucapan). Mereka memahami yang dimaksud "ucapan" tersebut adalah melafalkan niat. 

Akan tetapi sebagian Ulama Syafiiyyah yang lain seperti Al-Imam An-Nawawi, Al-Imam Abul Hasan Al-Mawardi menyanggah, bahwa yang dimaksud "ucapan" oleh Al-Imam Asy-Syafii adalah kalimat takbirotul ihrom, bukan melafalkan niat. (Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab 3/277, Al-Hawi Al-Kabir 2/204)

Bahkan dalam kitab Al-Umm sendiri Al-Imam Asy-Syafii membedakan antara niat dan ucapan. Beliau berkata:

والنية لا تقوم مقام التكبير ولا تجزيه

"Niat tidak dapat menggantikan takbirotul ihrom." (Al-Umm 2/224)

Kesimpulannya, niat tempatnya di hati bukan di lisan dan Al-Imam Asy-Syafii tidak pernah memerintahkan melafalkan niat dalam sholat, puasa, zakat maupun ibadah-ibadah yang lain. 

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar