Sabtu, 27 April 2019

Pembatal-Pembatal Puasa yang Disepakati & Diperselisihkan

Puasa dikatakan batal apabila memenuhi tiga syarat yaitu mengetahui hukumnya (tidak jahil), ingat (tidak lupa) dan bermaksud melakukannya (tidak dipaksa). (Fatawa Romadhon 2/426)

Adapun pembatal-pembatal puasa yang telah disepakati oleh para Ulama sebagai berikut:

(1). Makan dan minum. (Al-Mughni 3/15)
(2). Jima' (hubungan suami isteri). (Al-Mughni 3/25, Majmu' Fatawa 24/219)
(3). Haid dan nifas. (Marotibul Ijma' hal. 40, Al-Majmu' lin Nawawi 2/355, Bidayatul Mujtahid 1/56, Majmu' Fatawa 25/220)
(4). Murtad. (Al-Majmu' lin Nawawi 6/347, Al-Inshof 3/199)
(5). Muntah dengan sengaja. (Al-Ijma' hal. 52)

Sedangkan pembatal-pembatal puasa yang masih diperselisihkan oleh para Ulama sangat banyak antara lain:

(1). Berbekam.
(2). Maksiat.
(3). Onani/masturbasi.
(4). Bermesraan dengan isteri sampai keluar mani.
(5). Obat tetes mata dan telinga.

______________________

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar