Minggu, 21 April 2019

Menunda Qodho Puasa Tanpa Udzur

Orang yang menunda qodho (bayar) puasa sampai lewat Romadhon berikutnya tanpa udzur (alasan yang diizinkan syariat seperti sakit atau lupa) maka para Ulama berselisih pendapat:

1. Wajib qodho disertai fidyah (memberi makan orang miskin) sebanyak hari yang ditinggalkan. Ini pendapat mayoriyas Ulama antara lain Malik, Asy-Syafii, berdalil dengan fatwa sejumlah shohabat yang melazimkan fidyah. Pendapat yang dipilih oleh Syaikh bin Baz. 

2. Wajib qodho tanpa fidyah. Ini pendapatnya An-Nakho'i, Abu Hanifah, para Ulama Ahnaf, Ibnu Hazm. Berdalil dengan firman Allah yang hanya mewajibkan qodho tanpa menyebut fidyah, "Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan safar (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Al-Baqoroh: 184). Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Utsaimin.

Pendapat yang lebih rojih (kuat) di sisi kami adalah pendapat kedua. Adapun fatwa fidyah dari sejumlah shohabat hukumnya dibawa kepada anjuran tidak sampai derajat wajib lantaran tidak ada dalil yang mewajibkannya sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Utsaimin dalam "Asy-Syarhul Mumti'" 6/451.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar