Senin, 07 Januari 2019

Bolehkah Berjima' Sebelum Mandi Haid?

Allah berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ 

"Mereka bertanya kepada engkau tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah kotoran", hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sampai berhenti darah mereka, apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang suka bertaubat dan menyukai orang-orang yang suka menyucikan diri." (Al-Baqoroh : 222)

Para Ulama menjelaskan yang dimaksud menjauhkan diri dari wanita sewaktu haid maknanya adalah menjauhi kemaluannya. 

Ayat ini dalil yang melarang berjima' sewaktu haid dan hal ini telah disepakati oleh para Ulama. Sedangkan selain jima' diperbolehkan sebagaimana yang ditegaskan oleh Nabi ﷺ, "Lakukanlah segala sesuatu selain nikah (yaitu jima')."

Lalu kapan seorang suami boleh kembali berjima' dengan isterinya setelah haid? Apakah setelah isterinya mandi ataukah isterinya cukup berwudhu saja yang didahului mencuci kemaluannya?

Ada perbedaan pendapat di antara Ulama mengenai firman Allah ta'ala, "Fa idza tathohharna" (Apabila mereka telah bersuci).

Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari berkata, "Di antara Ulama ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud adalah mandi yakni tidak halal berijma' sampai isterinya mandi mengalirkan air di sekujur tubuhnya. Di antaranya lagi ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud adalah berwudhu seperti wudhunya sholat. Sebagian Ulama yang lain berpendapat, bahwa yang dimaksud cukup dengan mencuci kemaluannya." (Jami'ul Bayan 2/385)

Syaikh Al-'Allamah Al-Albani berkata, "Bersuci yang dimaksud dalam ayat tersebut tidak terbatas mandi bahkan meliputi ketiganya (yaitu mandi atau wudhu atau mencuci kemaluan) bila salah satunya dilakukan maka dia telah bersuci. Adapun hadits yang menyebutkan kaffaroh setengah dinar bagi yang menggauli isterinya sebelum mandi maka statusnya dho'if." (Adabuz Zifaf hal. 129)

Tidak dipungkiri bahwa mandinya isteri sebelum jima' adalah perkara yang lebih diutamakan. Karena jumhur fuqoha (Malik, Al-Auza'i, Asy-Syafii, Ats-Tsawri, Ahmad) berpendapat wajibnya mandi sebelum jima'. Pendapat wajibnya mandi ini juga dipilih oleh para Ulama yang tergabung dalam "Lajnah Da'imah" nomor 20760 yang diketuai oleh Syaikh Al-'Allamah bin Baz.

Adapun batasan jima' adalah masuknya kepala kemaluan suami ke dalam kemaluan isteri sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Imam Al-Husain bin Mas'ud Al-Baghowi Asy-Syafii.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar